Komentari Isu Perselingkuhan Ridwan kamil, Ustadz Derry: Anak yang Lahir dari Perzinaan Tidak Bernasab Pada Ayah Bilogisnya

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 18:54 WIB
Komentari Isu Perselingkuhan Ridwan kamil, Ustadz Derry: Anak yang Lahir dari Perzinaan Tidak Bernasab Pada Ayah Bilogisnya (darmajaya.ac.id)
Komentari Isu Perselingkuhan Ridwan kamil, Ustadz Derry: Anak yang Lahir dari Perzinaan Tidak Bernasab Pada Ayah Bilogisnya (darmajaya.ac.id)

AYOBOGOR.COM - Ustadz Derry Sulaiman ikut mengomentari kasus dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang saat ini sedang ramai jadi buah bibir.

Meskipun Ridwan Kamil sudah memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa dia tidak pernah ada hubungan dengan Lisa Mariana dan anak yang dilahirkan Lisa bukan darah dagingnya, sang selebgram tetap mengumbar bukti-bukti baru.

Lisa bahkan akan segera melakukan konferensi pers pada 10 April 2025 mendatang untuk membuka fakta kasus ini.

Baca Juga: 5 Cafe dengan View Estetik di Bogor, Cocok Buat Nongkrong Saat Libur Lebaran 2025

Selebgram yang kini sudah memiliki 1 juta followers di Instagram itu mengaku sedang berupaya agar anak yang diklaim darah daging Ridwan Kamil itu bisa mendapatkan haknya.

Melihat fenomena itu, Uztadz Derry Sulaiman tidak mau tinggal diam. Dia memberikan penjelasan mengenai hak anak menurut pandangan Islam.

"Anak yang lahir dari perzinahan tidak bernasab pada ayah biologisnya. Jadi pagi hari semua kita terkaget dengan berita yang dibongkar oleh seorang perempuan yang mengaku telah memiliki anak dari perzinaannya dengan bapak Ridwan Kamil. Jadi ini perlu saya luruskan sedikit tentang hak anak zina ya," ujar Ustadz Derry Sulaiman di media sosial.

"Bahwasannya di dalam Islam, anak yang terlahir dari perzinaan itu tidak bersambung nasabnya kepada ayah biologisnya. Tidak bernasab kepada ayah biologisnya. Jadi jangan sampai ini si perempuan menuntut hak anaknya, dia buka aibnya dengan niat untuk memperjuangkan hak anaknya itu hak yang mana?" sambungnya lagi.

"Karena dalam Islam itu, anak yang dari perzinaan itu tidak mendapatkan hak waris. Tidak dapat nafkah, atau anak perempuan tidak boleh dinikahkan oleh ayah biologisnya. Jadi nasi sudah jadi bubur. Ini jadi jejak digital yang nggak mungkin akan mudah dihapus," pungkasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang yang Torehkan Prestasi Apik di Kancah Nasional

Sementara itu, pengacara Hotman paris juga sudah memberikan pandangan hukum kepada Lisa Mariana apabila dirinya ingin menuntut Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA.

Pihak berwenang tidak memiliki hak untuk memaksa seorang pria menjalani tes DNA dalam kasus ini. Jadi Lisa harus menempuh jalur hukum terlabih dahulu melalui gugatan perdata.

Pasalnya hubungan cinta antara dua individu yang terjadi atas dasar suka sama suka, tidak masuk dalam ranah pidana, sehingga polisi tidak berwenang untuk memerintahkan tes DNA.

"Satu-satunya cara adalah melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tanpa adanya bukti yang kuat bahwa pria tersebut adalah ayah biologis, gugatan tersebut tidak bisa diajukan," tulis Hotman Paris melalui akun Instagramnya pada Rabu, 2 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X