Kanit Tidpiter Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan jika Nuryanto dikenakan Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujar Johan.
Namun, lantaran hukumannya pidananya kurang dari 5, Nur tidak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.