Rasulallah SAW, juga melarang untuk mempercayai para peramal, sebagaimana dalam hadits berikut:
Artinya," Barangsiapa yang mendatangi Kahin atau Arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR. Ahmad).
Demikian informasi mengenai penjelasan hukum cek khodam online menurut pandangan Islam, semoga bermanfaat.***