Cek Khodam Online Semakin Ramai, Begini Menurut Pandangan Hukum Islam

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:04 WIB
Cek khodam online semakin ramai, begini menurut pandangan hukum Islam. (Tangkap layar YouTube.com @Kang Mas Yudistira)
Cek khodam online semakin ramai, begini menurut pandangan hukum Islam. (Tangkap layar YouTube.com @Kang Mas Yudistira)

 

 

AYOBOGOR.COM - Belakangan ini semakin ramai para netizen yang antusias melakukan cek khodam online lewat media sosial seperti TikTok.

Lantas bagaimanakah hukum cek khodam online menurut pandangan agama Islam? Berikut penjelasannya di bawah ini.

Mengutip dari NU Online pada 13 Juli 2024, dalam literatur Islam cek khodam masuk dalam kategori peramal, yaitu Kahin dan 'Arraf.

Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Misalnya orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat.

Baca Juga: Apakah Pemilik Khodam Macan Putih Merasakan Hal Gaib di Bulan Suro? Muncul Fenomena Mistis Ini

Sedangkan 'Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. (Al-Mumawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1972], juz VI, halaman 40).

Selain itu, para ulama juga mengatakan bahwa ilmu ramalan, perbintangan dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktekkan.

Nah, jadi melakukan ramalan seperti live cek khodam online merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya.

Syekh Khatib as-Syarbini juga menjelaskan yang artinya sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Seorang Wali Memiliki Khodam atau Hanya Mitos? Berikut Penjelasan dari Gus Baha

"Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengerjakan, belajar, dan mempraktikkan, begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut" (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaz, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], juz V, halaman 395).

Jadi, praktek cek khodam sama halnya dengan praktek meramal menurut Islam, serta ulama mengatakan haram hukumnya untuk mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X