Ketika di Bandung mereka bergabung dengan paman Pegi, Parman, Ibnu saudaranya dan Robi adik Pegi yang berangkat bersama Bondol. Bondol bekerja di Bandung sampai tanggal 27 Agustus 2016.
Ia memutuskan pulang karena merasa tidak betah bekerja di Bandung. Ketika pulang ia diantar oleh Pegi, Ibnu dan Robi hingga ke jalan raya sampai naik angkot arah Leuwipanjang.
Dari terminal Leuwipanjang ia naik bus jurusan Cirebon jam delapan malam dan sampai di Cirebon jam sebelas malam. Ia turun di bawah jembatan Talun atau bawah ruas tol Kalipanci Km 202.
Ia sempat melihat ada keramaian orang-orang di sana yang sedang berkerumun di tempat pembunuhan Vina dan Eki.
Baca Juga: Usai Penangkapan Pegi Perong, Polisi Susutkan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dari 11 Jadi 9 Orang
Informasi yang ia terima bahwa itu adalah kejadian laka lantas dengan korban dua orang.
Selang beberapa hari setelahnya ia mendengar berita jika Pegi sedang dicari polisi karena disangka pelaku pembunuhan. Ibu Pegi bercerita jika Pegi tersangka pembunuhan Vina dan Eki, ia sangat kaget karena saat kejadian itu Pegi ada di Bandung.
Menurut Bondol sangat tidak masuk akal jika Pegi yang ketika itu berada di Bandung bisa menjadi pelaku pembunuhan.
Masa iya ia tiba-tiba pulang dan membunuh orang, menurutnya itu sangat tidak masuk akal.
Ia berharap pihak kepolisian meninjau kembali yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Pihak Polda Jawa Barat mengungkap adanya satu lagi tersangka yaitu Pegi saat konferensi pers Minggu 26 Mei kemarin.
Pegi Setiawan alias Perong disebut sebagai pelaku utama kasus pembunuhan Eki dan Vina tahun 2016.
Sebelum Pegi sudah ada delapan pelaku lain yang lebih dulu ditangkap dan sekarang sedang dihukum seumur hidup.
Delapan pelaku tersebut yaitu Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Selain mereka, ada satu pelaku yang sudah bebas karena saat kejadian masih berusia di bawah umur. Pelaku tersebut adalah Saka Tatal yang hanya dihukum selama delapan tahun penjara.