Fantastis! Tunjangan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ada yang Capai Rp117 Juta, Apa Jabatannya?

photo author
Katarina Erlita
- Senin, 20 Februari 2023 | 19:42 WIB
Fantastis! Tunjangan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ada yang Capai Rp117 Juta, Apa Jabatannya? (disnakertrans.kulonprogokab.go.id)
Fantastis! Tunjangan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ada yang Capai Rp117 Juta, Apa Jabatannya? (disnakertrans.kulonprogokab.go.id)

Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e.

Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.

Keempat jabatan eselon I itu adalah: Direktur Jenderal Pajak (eselon I.a), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon I.a), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (eselon I.b) serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara (eselon I.b).

Itulah jabatan- jabatan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang memiliki tunjangan yang sangat fantastis. (Magang AYOBOGOR.COM/Priscilla Ainaya)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Setkab.go.id, bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X