Apa Boleh Polisi Naik Dua Pangkat Sekaligus, Bagaimana Ketentuannya? Seperti yang Diminta Keluarga Brigadir J

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 09:49 WIB
Nofriansyah Yosua Hutabarat datau Brigadir sesama hidup (WIKI)
Nofriansyah Yosua Hutabarat datau Brigadir sesama hidup (WIKI)

- Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu

- Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazahPenilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun.

- Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

BACA JUGA: Dosen UII Hilang Setelah Bertugas Di Norwegia, Jejak Terakhir Terlacak Di Turki, Ini Kronologinya

Sedangkan untuk seorang anggota polisi yang hendak naik pangkat secara anumerta, harus memenuhi syarat administrasi berikut:

- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;

- Visum et repertum dari dokter;

- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;

- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;

- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.

Demikian informasi terkait ketentuan jika Polisi naik pangkat!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X