Mendiang Brigadir J Layak Naik Pangkat Jadi Aipda Anumerta, Namun Ahli Waris Wajib Penuhi 6 Syarat Ini

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:56 WIB
Mendiang Brigadir J Layak Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Aipda Anumerta, Namun Ahli Waris Wajib Penuhi 6 Syarat Ini (Suara.com/Rakha)
Mendiang Brigadir J Layak Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Aipda Anumerta, Namun Ahli Waris Wajib Penuhi 6 Syarat Ini (Suara.com/Rakha)

Setidaknya ada beberapa tokoh militer di Indonesia yang mendapatkan gelar ini yakni Jenderal Besar yang diberikan kepada Soedirman dan beberapa diberikan kepada para korban G30S atau Gerakan 30 September 1965 silam.

Selanjutnya pihak ahli waris harus memenuhi enam syarat penting untuk mengajukan kenaikan pangkat Aipda Anumerta untuk Brigadir J.

6 Syarat Pengajuan Gelar Aipda Anumerta

1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;

Baca Juga: Pembelian Honda BeAT Diprediksi Bakal Membludak Jelang Lebaran, Dealer Motor Ini Mulai Perbanyak Stok!

2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;

3. Visum et repertum dari dokter;

4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;

5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan

Baca Juga: Honda PCX 160 ABS Terbaru 2023 Warna Imperial Matte Blue Keren Pol! Dilengkapi dengan 10 Fitur Unggulan

6. Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.

Demikian enam syarat penting yang harus dipenuhi oleh ahli waris Nofriansyah Yosua Hutabarat jika ingin mengajukan kenaikan pangkat Aipda Anumerta untuk mendiang Brigadir J.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X