Info Penting! UPDATE Jadwal Pengumuman ASN PPPK Guru 2022 yang Sempat Ditunda, Kemendikbudristek Beri Bocoran

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 13:48 WIB
Pengumuman seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, ini update terbaru (gurupppk.kemdikbud.go.id/)
Pengumuman seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, ini update terbaru (gurupppk.kemdikbud.go.id/)

 

 

AYOBOGOR.COM-- Setelah sempat ditunda beberapa waktu lalu, jadwal pengumuman ASN PPPK Guru 2022 kini telah ada update terkini.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah memberi bocoran terkait kapan pelaksanaan pengumuman ASN PPPK Guru 2022.

Sebelumnya pengumuman Kemendikbudristek akan mengumumkan soal hasil seleksi ASN PPPK Guru 2022 pada awal bulan ini, tepatnya di tanggal 2 dan 3 Februari.

Baca Juga: Erick Thohir Sah Jadi Ketua Umum Federasi, Iwan Bule: PSSI Sudah di Tangan yang Tepat

Namun, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi ASN PPPK Guru 2022.

Banyak yang bertanya, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi, tentang kapan update pengumuman ASN PPPK Guru tahun lalu itu.

Panselnas PPPK Guru saat ini masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai di jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Syarat Bharada E Tetap Jadi Polisi Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ferdy Sambo: 'Harusnya Dipecat'

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani telah mengungkapkan soal alasan penundaan ASN PPPK Guru 2022.

Dirinya menegaskan bila penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 bertujuan guna membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.

Terkait jadwal pengumuman ASN PPPK Guru 2022 yang sempat ditunda, Nunuk memberi bocoran dan sudah sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka: Cek Jenis Pinjaman, Cara Pengajuan, Limit hingga Kententuan yang Berlaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X