Berikut ini merupakan syarat penerima PIP 2023, yaitu:
1. Penerima PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Penerima PIP merupakan anggota keluarga dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
3. Penerima PIP merupakan anggota keluarga dari penerima dana Program Keluarga Harapan atau PKH
4. Penerima PIP merupakan siswa atau siswi yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Penerima PIP terdampak dari adanya bencana atau musibah
6. Penerima PIP yang putus sekolah yang diharapkan untuk kembali sekolah
7. Penerima PIP dari orang tua yang terkena dampak PHK
Cara Cek Penerima PIP 2023
Berikut merupakan tata cara cek penerima bantuan sosial atau bansos PIP 2023, yaitu:
1. Buka situs laman resmi PIP yaitu pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN Penerima PIP
3. Tulis NIK Penerima PIP
4. Lalu isi pada kolom hasil penjumlahan
5. Klik bagian menu ‘Cek Penerima PIP’