Lebih Ringan dari Tuntutan,Inilah Hasil Sidang Vonis Hukuman Richard Eliezer

photo author
Katarina Erlita
- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:10 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan,Inilah Hasil Sidang Vonis Hukuman Richard Eliezer (Suara.com/Alfian Winanto)
Lebih Ringan dari Tuntutan,Inilah Hasil Sidang Vonis Hukuman Richard Eliezer (Suara.com/Alfian Winanto)

AYOBOGOR.COM -- Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer yang didakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Online, Bisa Dapat Pinjaman Modal Rp25 Juta Sampai Rp500 Juta

Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap Eliezer dengan vonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya lagi.

Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara yang dilimpahkan oleh jaksa penuntut agung (JPU) sebelum akhirnya Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Waduh! Ada Pasal Karet Dalam Vonis Hakim untuk Sambo, Hotman Paris Langsung Angkat Bicara

"Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim Wahyu Imam Santoso.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator."

"Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000."

Hasil vonis ini sangat melegakan Eliezer dan keluarga. Sejumlah pendukung Richard Eliezer pun sempat ricuh karena merasa senang setelah mendengar hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim di PN Jaksel.

Baca Juga: Lakukan Perombakan, Toyota Agya Jadi Lebih Irit, Simak Keunggulannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@tvonenews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X