Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Tetap Cair Rp 600 Ribu

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:27 WIB
Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Tetap Cair Rp 600 Ribu (Pixabay)
Kemnaker Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Tetap Cair Rp 600 Ribu (Pixabay)

BSA khusus diberikan kepada penerima PKH yang terdaftar di DTKS. Tetapi perlu dicatat tidak semua penerima PKH bisa dapat BSA, hanya penerima pilihan yang mendapatkan BSA.

Siapa saja yang berhak menerima BSA? Ini daftar tiga kelompok yang berhak menerima BSA

1. Penerima BSA 2023 sebesar Rp 600 ribu

2. Penerima BSA 2023 sebesar Rp 600 ribu ditambah dengan bansos Atensi Yapi sebesar Rp 200 ribu, total mendapat bantuan Rp 800 ribu

3. Penerima bansos Atensi Yapi saja sebesar Rp 200 ribu

Sebagai informasi, bansos Atensi Yapi adalah bansos anak yatim piatu.

Apakah pekerja bisa mendapatkan BSA 2023? Bisa selama Anda terdaftar di DTKS, masuk golongan keluarha kurang mampu dan sudah terdaftar sebagai penerima PKH.

Pendamping PKH biasanya akan melakukan pendataan siapa saja penerima PKH yang berhak mendapatkan BSA dan/atau bansos Atensi Yapi 2023.

Jadwal Pencairan BSA 2023

Pencairan BSA sudah dimulai sejak akhir Desember 2022 lalu. Dana bantuan dari Kementerian Sosial ini bisa diambil di Kantor Pos.

Bagi Penerima BSA yang belum mengambil dana bantuan bisa segera mendatangi Kantor Pos untuk pencairan BLT. Anda cukup membawa KTP sebagai tanda pengenal diri dan datanglah ke Kantor Pos tanpa diwakilkan orang lain.

Jika Anda terlambat dalam mencairkan dana ini maka Anda tak perlu menunggu surat undangan pencairan lagi, cukup datang langsung ke Kantor Pos. Nantinya petugas Kantor Pos akan memberikan arahan terkait pencairan BSA 2023.

Nah, itulah bansos pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda kejar. Tak perlu menunggu BLT Ketenagakerjaan yang tak pasti, segera cari tahu bansos BSA 2023 siapa tahu Anda salah satu penerimanya yang berhak mendapatkan Rp 800 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemnaker RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X