Sip! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kuota Terbatas Insentif Gede

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:53 WIB
Sip! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kuota Terbatas Insentif Gede
Sip! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kuota Terbatas Insentif Gede

AYOBOGOR - Berikut akan diulas kabar terbaru mengenai Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka pada bulan apa dan tanggal berapa?

Diketahui Pemerintah sudah memastikan program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2023 diantaranya akan ada pembukaan Gelombang 48, lantas dibuka kapan?

Pada tahun 2023 ini program akan dimulai dengan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan dilanjutkan dengan Gelombang selanjutnya.

Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menjadi peluang besar bagi peserta yang sebelumnya belum berhasil lolos.

Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka periode Januari Maret 2023. Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Cipta Kerja pada Senin, 3 Oktober 2022.

Meski jadwal resmi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 belum diumumkan ada kabar baik untuk para calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48.

Berbeda dengan gelombang sebelumnya, para peserta yang nantinya dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapatkan total bantuan yang lebih besar dari intensif yakni Rp4,2 juta.

Adapun nominal bantuan Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima sebesar Rp4,2 juta berupa biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000 cair satu kali, dan Rp100.000 dari hasil pengisian survei.

Dikutip dari akun Instagram resmi Prakerja, Secara keseluruhan, program yang sudah dibuka sejak 11 April 2022 itu telah memberikan kesempatan bagi 14,9 juta orang.

Sebelum mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Peserta merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas

- Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Peserta sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Peserta bukan pejabat negara, seperti pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X