Gaji Pensiunan PNS Golongan 4 dan 1, Ada Kenaikan?

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 07:31 WIB
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4 dan 1, Ada Kenaikan? (Kavin Faza/ayobogor)
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4 dan 1, Ada Kenaikan? (Kavin Faza/ayobogor)

Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Usia 65 tahun, untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Itu tadi sekilas informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 golonagn 4 dan 1. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X