Sesudah masuk DTKS, data akan digunakan oleh Disdik saat jadwal pendataan KJP Plus dan akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Syarat penerina KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Adapun persyaratan dari program pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Manfaat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.