PT Pos Keluarkan Info Resmi Terkait Pencairan KPM PKH dan BNPT, Siapkan 3 Berkas Ini

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:23 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Siapkan 3 berkas ini untuk pencairan bansos PKH (Instagram.com/kemensos_pkh)
Ilustrasi penerima bansos. Siapkan 3 berkas ini untuk pencairan bansos PKH (Instagram.com/kemensos_pkh)


AYOBOGOR.COM -- Ada informasi terbaru untuk para penerima KPM PKH terkait surat undangan pencairan dari pihak PT. Pos, yang akan segera dibagikan di daerah untuk pencairan bantuan sosial (Bansos) PKH tahap 1 dan BPNT.

Para penerima PKH dan BPNT juga perlu menyiapkan tiga berkas sebagai syarat wajib pengambilan uang bantuan di kantor Pos.

Namun pencairannya akan dilakukan bertahap dan berbeda-beda di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cek BPNT 2023 Sekarang di Cekbansos.kemensos.go.id, Resmi Cair Berupa Uang di Kantor Pos

Kemudian ada tiga berkas yang harus disiapkan oleh PKH dan BPNT untuk bisa mengambil bantuan di Kantor Pos Indonesia.

Tiga berkas tersebut, yang pertama para KPM wajib membawa KTP, kedua wajib membawa Kartu Keluarga atau KK.

Kemudian berkas ketiga, wajib membawa surat undangan pencairan dari pihak PT Pos yang sudah diterima.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Diputuskan Hakim Setelah Ulang Tahun ke-50 Sang Mantan Jenderal

Ketiga berkas ini harus disiapkan agar bisa mengambil bantuan di Kantor Pos atau di balai desa.

Sebelumnya, terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT, Menteri Sosial Tri Rismaharini, menyampaikan akan mengusahakan untuk pencairan PKH tahap 1 melalui Pos Indonesia.

Tetapi di sini tentu saja memerlukan anggaran untuk penyaluran di PT Pos.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Ibunda Brigadir J hingga Teriak Maki-maki Putri Candrawathi

Di mana untuk anggaran yang diperlukan yaitu kisaran Rp200 miliar lebih, melalui PT Pos.

Untuk jadwal pencairannya sendiri, melihat dari kendala yang ada di lapangan, kemungkinan besar tentu saja akan disalurkan apabila pemblokiran dana bantuan sosial (Bansos) sudah dibuka Kemenkeu, dan juga uang untuk biaya penyaluran di PT Pos ini sudah terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X