4. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh terkena PHK. Pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau perangkat desa.
Maka berdasarkan persyaratan daftar Kartu Prakerja di Prakerja.go.id di atas, setidaknya ada 4 kelompok yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, yakni:
1. Usia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 65 tahun.
2. Selanjutnya adalah seseorang yang sedang bekerja atau berstatus sebagai pegawai
3. Warga negara asing.
4. Berstatus sebagai pejabat negara, anggota DPRD, TNI, Polri, dan lain-lain.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberi kabar lanjutan soal kapan gelombang 49 Kartu Prakerja dibuka. Masyarakat bisa memantau lewat media sosial Kartu Prekarja atapun di Prakerja.go.id.