KTP Digital 2023: KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat dan Cara Pembuatan Untuk Memiliki, Ini Keunggulannya

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 12:02 WIB
KTP Digital 2023: KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat dan Cara Pembuatan Untuk Memiliki, Ini Keunggulannya
KTP Digital 2023: KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat dan Cara Pembuatan Untuk Memiliki, Ini Keunggulannya

1. Pertama-tama, instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.

2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif

3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)

4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email

5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login

6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan KTP Digital ini sedang dalam proses uji coba oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejak akhir tahun lalu untuk pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia.

Setelah itu, proses uji coba dilakukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian pelajar dan mahasiswa. Lalu, kepada masyarakat umum.

Untuk kapan berjalan belum diumumkan tanggal resminya. Hal itu bisa disampaikan ketika proses uji coba selesai dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X