Bantuan Rp1 Juta untuk Penerima PIP 2023 Bagi Pelajar SD SMP SMA, Begini caranya

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 09:25 WIB
 Bantuan Rp1 Juta untuk Penerima PIP 2023 Bagi Pelajar SD SMP SMA, Begini caranya
Bantuan Rp1 Juta untuk Penerima PIP 2023 Bagi Pelajar SD SMP SMA, Begini caranya

AYOBOGOR - Calon penerima bantuan PIP 2023 bagi pelajar SD, SMP, dan SMA siap menerima bantuan Rp1 juta, cek caranya di sini.

PIP atau sering kali disebut dengan Program Indonesia Pintar ini akan cair di tahun 2023 yang akan diberikan kepada pelajar SD, SMP, dan SMA.

Pemerintah telah memberikan program bantuan pendidikan kepada para pelajar sekolah dengan bantuan PIP mulai dari tingkat SD hingga SMA/Sederajat loh kawan.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Alokasi KUR BRI 2023 Rp 270 Triliun dari Pemerintah

Untuk jumlahnya sendiri tingkat SD mendapatkan Rp450.000,- pertahunnya. Sedangkan untuk pelajar SMP Rp750.000,- dan pelajar tingkat SMA Rp1.000.000,- pertahunnya.

Untuk cara mengeceknya sendiri bisa secara mandiri loh teman-teman. Kalian bisa langsung login di laman website pip.kemendikbud.go.id

Jika masih kesulitan simak artikel ini dengan baik, kita akan memberikan tips atau langkah-langkah cara cek penerima PIP 2023.

Baca Juga: Inilah Lawan New Honda BeAT 2023 Super Murah Cuma Rp 14 Juta, Mirip Motor Italia Dragster Italiajet

1. Buka terlebih dahulu laman atau website pip.kemendikbud.go.id .
2. Masukkan NISN dan NIK KTP siswa sesuai permintaan kolom yang tersedia.
3. Masukkan hasil penjumlahan Captcha yang telah disediakan di kolom
4. Lalu, tekan tulisan cek penerima PIP
5. Setelah itu, akan muncul status penerima PIP dan apabila nama kalian tidak muncul, artinya kalian tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud.

Bagaimana caranya agar kalian mendapatkan PIP? Nah untuk cara mendaftar PIP kalian harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud. Seperti apa sih syaratnya?

Baca Juga: BSU BLT Ketenagakerjaan Februari 2023 Fiks Cair, Kemnaker Beri Bocoran Bansos Pengganti Rp800 Ribu

1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar Atau KIP. Jika belum atau tidak mempunyai KIP, siswa harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang berasal dari Desa, Kelurahan, RT/RW masing-masing wilayah.

Atau jika siswa sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau yang biasa disebut KKS, siswa tidak perlu mengajukan SKTM setempat,

2. Yang kedua NISN siswa sudah terdaftar di DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan setempat,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X