“Karena sesuai RPJM itu Rp 111.400.000, masih kurang lebih Rp 5 jutaan bisa ditambah mestinya” sambungnya lagi.
Kemensos kawatir jika tidak menambah kuota untuk BPI JKN masyarakat tidak akan bisa berobat jika sakit dan nantinya akan menjadi masalah baru.
“Apalagi daerah sekarang meminta untuk Universal Coverage, tapi kami tidak bisa penuhi," pungkasnya.
Untuk pengelolaan dana BPI JKN sendiri dikelola langsung oleh Kementrian Kesehatan, Kementrian sosial hanya mengelola data-data yang masuk dan mengesahkannya. (Magang AYOBOGOR.COM/Zam Zam Nurjamil)***