AYOBOGOR.COM -- Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak.
KUR BRI 2023 menjadi perbincangan hangat masyarakat saat ini, pasalnya KUR BRI 2023 adalah Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan batas atas kredit hingga Rp500 juta.
Bunga pinjaman KUR BRI 2023 hanya 6 persen setahun atau 0,2 persen sebulan. Dengan bunga ringan, jumahlah angsurannya jadi murah. Dan jangka waktu angsuran pinjaman KUR BRI 2023 juga sangat lama. Bahkan bisa sampai 60 bulan atau 5 tahun.
KUR BRI 2023 menawarkan tiga jenis pinjaman yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Masing-masing dengan persyaratan yang berbeda :
Baca Juga: Promo Superindo Terbaru, Area Bogor: Diskon 55%, Sampai 15 Februari 2023, Cek Katalognya
1. KUR Mikro
KUR Mikro diberikan untuk keperluan modal kerja atau investasi. Plafond atau besar pinjaman mulai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta. KUR Mikro diperuntukan bagi calon peminjam dengan kriteria :
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
Adapula syarat dan ketentuan seperti :
- Besar pinjaman mulai Rp 1 juta sampai Rp 50 juta.
- Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum diangsur 3 tahun.
- Pinjaman Kredit Investasi (KI) maksimum diangsur 5 tahun.
- Suku bunga 6% setahun atau 0,2% sebulan.
- Bebas biaya administrasi dan provisi.
2. KUR Kecil
KUR Kecil diberikan untuk keperluan modal kerja dan atau investasi. Plafond pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. KUR Kecil diperuntukan bagi calon peminjam dengan kriteria :
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang setara.