Dimana saat itu disalurkan bansos yang disebut BLT Dana Desa. Namun kabarnya tahun ini bansos tersebut tidak akan digulirkan lagi.
Soal mengapa bansos BLT Dana Desa Ditiadakan, sebelumnya sudah sempat diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Dana Desa 2023 Segera Cair, Simak Syarat Wajib dan Kriteria Penerima
Menurutnya BLT Dana Desa kini penyalurannya disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2023.
"Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim, seperti dikutip dari Republika.co.id.
BLT Dana Desa diganti menjadi dana BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 dan bantuan sosial ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Dia Posisi yang Dibuka
Dikutip dari berbagai sumber pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem memungkinkan penerimanya menerima Rp300 ribu perbula atau Rp900 ribu dalam tiga bulan sekali sesuai dengan kewenangan dari pemerintah dana desa setempat.
Adapun selain kategori keluarga dengan kategori miskin ekstrem, penerima BLT Kemiskinan ekstrim ini kriterianya juga adalah keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau menderita penyakit kronis,
Selain itu keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia dan atau keluarga yang anggota keluarganya ada penyandang difabel.
Itu tadi mengenai bansos BLT Dana Desa yang berubah menjadi bansos BLT Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2023 ini.