Ini Cara Cek Uang PIP Kemdikbud Untuk SD SMP SMA Cair Februari 2023, Lihat Persyaratannya dan Login di Sini

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 15:21 WIB
Ini Cara Cek Uang PIP Kemdikbud Untuk SD SMP SMA Cair Februari 2023, Cek Persyaratannya dan Login di Sini (Ayo Bogor)
Ini Cara Cek Uang PIP Kemdikbud Untuk SD SMP SMA Cair Februari 2023, Cek Persyaratannya dan Login di Sini (Ayo Bogor)

AYOBOGOR.COM - Kami bagikan informasi mengenai cara cek uang PIP Kemdikbud SD SMP SMA cair Februari 2023.

Waktu dalam memproses pencairan uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) masih tersisa 10 hari lagi.

Bagi siswa-siswi SD SMP SMA dan orang tua murid segera lakukan aktivasi rekening berdasarkan bank pencairan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa, jika peserta yang dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP melalui link resmi pip.kemdikbud.go.id tidak melakukan aktivasi maka uang tidak akan cair.

Dana yang harus diterima oleh siswa SD SMP SMA tersebut akan dikembalikan ke kas negara jika tidak melakukan aktivasi.

Pemerintah sudah memperpanjang waktu aktivasi dengan tujuan siswa yang belum bisa segera membuat rekening di bank masing-masing.

Aktivasi rekening agar dana PIP Kemdikbud bisa cair karena batas waktunya sampai pertengahan Februari 2023 ini.

Khusus anak sekolah yang masih duduk di bangku SD dan SMP aktivasi didampingi oleh orang tua.

Pembuatan rekening untuk mencairkan uang PIP Kemdikbud 2023 dapat diwakilkan namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Sebelum aktivasi rekening pastikan terlebih dahulu apakah siswa terdaftar sebagai penerima uang dengan menggunakan NIK dan NISN di di situs resmi  pip.kemdikbud.go.id.

Langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui mekanisme pencairan dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap siswa.

Persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening siswa SD SMP SMA:

• Identitas siswa

• Identitas orang tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X