Proses Pengurusan Sertifikat Tanah di Kelurahan Ribet, Pemkot Depok Kena Semprot

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 06:00 WIB
Sertifikat Tanah (Surat)
Sertifikat Tanah (Surat)

AYOBOGOR.COM -- Warga Depok mengeluhkan proses penggurusan sertifikasi tanah yang sulit dan lama di kelurahan. Hal ini pun menimbulkan reaksi dari DPRD setempat.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menuntut agar Pemerintah Kota atau Pemkot Depok mengawasi proses sertifikasi tanah di kelurahan.

"Pemkot bisa mengawasi kelurahan karena banyak keluhan di situ. Bahwa uang udah dipungut di situ, kalau nggak punya uang jadi lambat dan seterusnya. Nah ini pemkot harus cepat tanggap," kata Hilman dilansir dari artikel berjudul 'Pemkot Diminta Awasi Proses Sertifikasi Tanah di Kelurahan' yang ditulis Alkhaedi Kurnialam di Republika.co.id pada Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Neta V: Disebut Mobil Listrik dari Esemka, Resmi Ikut Pameran di Sini, Cek Tanggalnya

Ia membenarkan jika masalah ini memang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Namun pemkot juga harus ikut mengawasi di ranah yang menjadi kewenangannya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar warga Depok memperoleh kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Ditambah Pemkot Depok memiliki cita-cita agar seluruh tanah di wilayahnya tersertifikasi pada 2025.

Menurut Hilman, Pemkot sudah seharusnya mengawasi kelurahan. Bahkan wajar jika memberikan ultimatum, pada aparat yang tidak benar untuk dipecat.

"Karena dari RT RW, kelurahan baru ke BPN. Kalau terhambat di sini (kelurahan), terhambat juga di BPN. Nah di BPN pasti butuh waktu memang, karena kan harus melayani satu Kota Depok. Harus diukur, apa dan sebagainya, tapi jangan sampai yang di bawah pemerintah kota juga mendistribusikan kelambatan," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar Jalur SNBP-Peminatan ITB 2023, Cek Jadwal Pendaftaran dan Program Studi yang Tersedia

Sebelumnya, banyak warga Kota Depok yang mengeluh soal rumit dan sulitnya mengurus sertifikat tanah. Bahkan proses pengurusan di kelurahan bisa sampai bertahun-tahun.

Zaenal, warga Kelurahan Pondok Jaya menceritakan pengalamannya terkait pembuatan sertifikat tanah yang sangat rumit.

"Tanah saya dari girik urus ke BPN lewat notaris dari 2020 awal sampai sekarang nggak ada progres. Harusnya Mei 2021 selesai berdasarkan covernote janji notaris, tapi info notaris di BPN-nya ribet dimentalin terus berkas saya. Padahal biaya naik sertifikat sudah saya lunaskan 100 persen dari 2020," ujarnya.

Yudi juga mengaku mengalami kesulitan untuk membuat sertifikat tanah. Ia mengaku telah mengikuti program pemutihan agar biaya pengurusan sertifikat lebih murah.

"Waktu itu pas ada pemutihan atau apa gitu, yang bayar Rp 1,5 juta buat sertifikat. Tapi belum jadi-jadi, datanya sudah diserahkan ke RT RW, cuma sudah setahun lebih belum jadi-jadi," ujarnya.

Baca Juga: Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian

Yudi mengatakan tanah yang didaftarkan ada di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Namun hingga kini masih dalam status girik. Padahal ia sudah menghabiskan uang hingga menunggu waktu yang cukup lama.

"Bilangnya (RT dan RW) dari sananya belum, takutnya berkas belum sampai ke BPN,"tuturnya.

Di sisi lain, belum lama ini terungkap fakta bahwa ada sekitar 60 ribu bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X