Persyaratan Umum :
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani, dan khusus bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil;
Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata;
Memiliki kartu identitas yang sah;
Surat izin dari atasan atau majikan;
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran;
Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris.
Persyaratan Khusus:
Kartu identitas berupa iqamah atau hawiyah.
Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi.
Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi.
Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia.
Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:
Foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM