Link Sscasn.bkn.go.id! Ini Tanggal Penting Pasca Pengumuman PPPK Guru, Masa Sanggah hingga Penetapan NIP

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:23 WIB
Ilustrasi ASN. Cek tanggal penting PPPK 3 mulai dari masa sanggah (sscasn.bkn.go.id)
Ilustrasi ASN. Cek tanggal penting PPPK 3 mulai dari masa sanggah (sscasn.bkn.go.id)

 

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut ulasan mengenai tanggal-tanggal penting pasca pengumuman PPPK Guru yang mulai dari masa sanggah hingga penetapan.

Pengumuman PPPK Guru atau P3K Guru seharusnya diumumkan pada hari ini Kamis, 2 Februari dan besok, Jumat, 3 Februari.

Namun sayangnya melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, pihak BKN memberitahukan bahwa jadwal yang ada ditunda.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Detektif Terbaik, Wajib Ditonton, Bisa dari Rumah!

Dalam info itu juga belum diketahui pasti kapan sampai kapan penundaan tersebut.

Tetapi ada baiknya kamu mengecek secara berkala ya. Apalagi, BKN sendiri sudah membuat jadwalnya secara teratur.

Nah, untuk itu pastikan bahwa kamu mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar informasi dari pengumuman, masa sanggah, pengumuman masa pascasanggah hingga penetapan NIP P3K tak terlewatkan.

Baca Juga: Persija vs Rans Nusantara FC Liga 1 2022-2023 Tayang di Mana? Cek Link Streaming dan Prediksi Susunan Pemain

Diketahui, jadwal pada 2023 ini dimulai pada;

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi yang berlangsung sejak 13-15 Januari 2023, lalu.

Sementara, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023 dan Pengolahan Hasil Seleksi 21 Januari-1 Februari 2023 sudah terlewati dengan rincian sebagai berikut:

- Pengumuman Hasil Seleksi yakni; 2-3 Februari 2023
- Lalu, Masa sanggah pada; 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah; 7-13 Februari 2023
- Dan pengumuman kelulusan pascasanggah; 20-21 Februari 2023
- Diikuti Pengisian DRH NI PPPK; 22 Februari-13 Maret 2023
- Serta Usul Penetapan NI PPPK yang berlangsung; 7-31 Maret 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X