Kupedes Bank BRI 2023 Dibuka, Angsuran untuk Debitor KUR Naik Kelas

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 18:50 WIB
Kupedes Bank BRI 2023 Dibuka, Angsuran untuk Debitor KUR Naik Kelas
Kupedes Bank BRI 2023 Dibuka, Angsuran untuk Debitor KUR Naik Kelas

AYOBOGOR - Telah dibukanya Kupedes Bank BRI 2023 menjadikan angsuran debitor KUR naik kelas.

Banyak masyarakat yang menantikan Kupedes Bank BRI 2023 ini segara dibuka. Lalu bagaimana mengenai debitor KUR yang naik.

Oleh karena itu, Tim AyoBogor kali ini akan mengurai beberapa produk pinjaman dari Bank BRI yang bisa menjadi pilihan nasabah KUR yang sedang naik kelas karena limit sudah habis atau sudah mempunyai agunan.

Kredit Kupedes Bank BRI merupakan produk pinjaman dari Bank BRI yang memiliki sifat Umum untuk semua sektor usaha atau sektor ekonomi. Baik itu individu atau badan usaha yang sudah bankable atau bisa memenuhi semua persyaratan kredit perbankan.

Perbedaan yang paling signifikan dengan Kredit KUR BRI adalah calon nasabah wajib memiliki dan menyerahkan dokumen jaminan atau agunan yang memiliki nilai proyeksi bisa menutupi besaran pinjaman.

Apa saja jenis-jenis pinjaman Kupedes BRI 2023? Kupedes BRI mempunyai 2 jenis yang dilayani di unit kerja yaitu Kupedes Komersial dan Kupedes Utama

Kupedes Komersial merupakan pinjaman kupedes dengan plafond maksimal sampai dengan Rp250 juta dan dapat dilayani di unit kerja BRI seluruh Indonesia.

Kupedes Utama ialah pinjaman Kupedes dengan plafond di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dan juga bisa dilayani di unit kerja BRI seluruh Indonesia.

Lalu apa saja ketentuan umum Kupedes BRI 2023? Ketentuan umum Kupedes BRI 2023 yaitu:

1. Pemakaian kredit untuk modal kerja/penanaman modal usaha,

2. Memiliki usaha minimal berjalan selama satu tahun dan kemampuan bayar/Re Payment Capacity (RPC) 60% pendapatan bersih,

3. Mempunyai agunan berupa surat kepemilikan tanah atau kendaraan,

4. Suku bunga Kupedes Komersial 19,5% hingga 26,5% anuitas pertahun dan 19,75% anuitas pertahun untuk Kupedas Utama,

5. Jangka waktu maksimal 60 bulan untuk modal kerja dan 120 bulan untuk kredit investasi,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X