Bansos PBI JK 2023 Bisa Berobat Gratis? Cek Syarat Penerimanya di Sini

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 19:00 WIB
Apakah Bansos PBI JK 2023 bisa dipakai untuk berobat gratis? Simak terlebih dahulu syaratnya berikut ini. ( indonesia.go.id)
Apakah Bansos PBI JK 2023 bisa dipakai untuk berobat gratis? Simak terlebih dahulu syaratnya berikut ini. ( indonesia.go.id)

 

AYOBOGOR.COM -- Apakah Bansos PBI JK 2023 bisa dipakai untuk berobat gratis? Simak terlebih dahulu syaratnya berikut ini.

Kabar gembira karena belum lama ini Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkait dengan jaminan kesehatan.

Meski pandemi Covid-19 mulai terkendali, pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan rakyat dengan berbagai cara termasuk bantuan sosial, termasuk PBI JK 2023.

Baca Juga: Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Februari 2023 Fix Dihentikan, Ini Alasannya

Dilansir dari laman resmi Kemensos RI di kemensos.go.id, terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi yang sudah ditentukan.

Diman pada poin pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur tengang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaan diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jadi sudah jelas jika penerima bansos PBI JK 2023 adalah masyarakat golongan ekonomi menengah yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dimulai! Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Simak Dokumennya Berikut Ini

Mensos Tri Risma Harini sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan terkati penerima bansos PBI JK agar segera disinkronkan dengan DTKS Kemensos.

Jadi selin PKH dan bansos tunai lainnya, ada kesempatan juga mendapatkan bansos PBI JK 2023 dengan syarat sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal golongan masyarakat fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak punya pekerjaan tetap.

Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1, Ini Link Daftar CPNS 2023 yang Resmi

2. Punya NIK KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X