- Masa kerja paling lambat 1 tahun sejak 31 Desember 2005, dan hingga sekarang masih bekerja secara terus-menerus.
- Sudah berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Saat ini RUU ASN ini masih dalam penyusunan dan telah masuk Prolegnas Prioritas, dan bakal dibahas pada sidang 2023.***