Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 14:18 WIB
Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Humas tarakan)
Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Humas tarakan)

- Masa kerja paling lambat 1 tahun sejak 31 Desember 2005, dan hingga sekarang masih bekerja secara terus-menerus.

- Sudah berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Saat ini RUU ASN ini masih dalam penyusunan dan telah masuk Prolegnas Prioritas, dan bakal dibahas pada sidang 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X