AYOBOGOR.COM - - Pemerintah melakukan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil PNS untuk 10 tahun ke depan.
Hasilnya nantinya akan menjadi acuan Pemerintah untuk memulai proses pensiun dini PNS secara massal.
Proses ini termasuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang tentang perubahan atas UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Kecewa Liga 2 Dihentikan, Atta Halilintar Langsung Pamit Undur Diri dari Dunia Sepak Bola!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan tengah menyiapkan proyeksi 5-10 tahun kedepan pada Desember 2022.
Menteri PANRB menyampaikan pada 22 Desember 2022 terkait dengan data tersebut mengenai berapa pegawai yang akan pensiun, berapa pegawai yang akan berhenti dan berapa banyak pegawai yang meninggal dari seluruh ASN yang ada.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu telah rampung, pemerintah mulai mengajukan pilihan kepada ASN.
Apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti?
Dengan demikian ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka setelah data proyeksi itu selesai nantinya Menteri PANRB, Aswar nantinya akan mengajukan 2 pilihan bagi para ASN.
Pertama, apakah akan melanjutkan bekerja sebagai ASN sampai batas pensiun dan kedua, langsung memutuskan pensiun dini?
Menurut Beliau pilihan-pilihan ini harus diajukan karena kedepannya focus Pemerintah merampingkan organisasi di Pemerintahan baik dipusat maupun daerah.
Sebab, Aswar berpendapat saat ini jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah tempat. Ia mengaku proses pemetaan ini tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Baca Juga: Piala AFF 2022: Thailand Gagal Kalahkan Vietnam di Babak Final, Ada Catatan Menarik yang Menyertai