Apakah Uang Pesangon Dihapus dalam Perrpu Cipta Kerja? Begini Jawaban Kemenaker!

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 12:00 WIB
Apakah Uang Pesangon Dihapus dalam Perrpu Cipta Kerja? Begini Jawaban Kemenaker!
Apakah Uang Pesangon Dihapus dalam Perrpu Cipta Kerja? Begini Jawaban Kemenaker!

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait apakah uang pesangon saat bekerja dihapus dalam Perppu Ciptakerja? simak di sini.

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.

Namun, dalam hasil yang dikeluarkan beberapa menuai kontroversi di mata pengamat dan tentunya masyarakat.

Kontrovesi tersebut menciptakan kabar bahwa pesangon dalam bekerja dihapus jika pekerja dihapus saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA: Apakah Cuti Melahirkan Masih Ada atau Dihapus dan Dapat Gaji? Kemenaker Jawab Begini!

Kabar ini pun dijawab oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemenaker) Ida Fauziah, pesangon tetap harus ada jika pengusaha / perusahaan engambil tindakan PHK.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Ida menjelaskan pesangon tetap dan masih tercantum dalam dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Jadi Kontroversi, Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Malah Lindungi Pekerja, Ini Alasannya

Lalu issi dan rincian besaran PHK juga diatur, substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X