BLT BBM Cair Besok Senin 9 Januari 2023? Segera Ambil Rp 600 Ribu di Kantor Pos

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:10 WIB
BLT BBM Cair Besok Senin 9 Januari 2023? Segera Ambil Rp 600 Ribu di Kantor Pos
BLT BBM Cair Besok Senin 9 Januari 2023? Segera Ambil Rp 600 Ribu di Kantor Pos

2. Masukkan alamat provinssi, kecamatan, kelurahan atau desa tempat tinggal Anda sesuai alamat yang tertera di KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Isilah kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol 'Cari Data'

5. Tunggu beberapa saat hingga sistem Cek Bansos selesai memverifikasi data diri Anda. Nanti akan muncul notifikasi status penerima apakah Anda menjadi penerima BLT BBM atau tidak

Cara Ambil BLT BBM 2023 di Kantor Pos

Merujuk pada data Kementerian Sosial, BLT BBM disalurkan ke 12,7 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di 482 kabupaten dan kota. Pencairan dana BLT BBM hanya bisa dilakukan di Kantor Pos.

Bagi Anda yang hendak mencairkan BLT BBM tahap kedua, Anda masih memiliki waktu hingga 9 Januari 2023 sebelum dana bansos hangus.

Jika masih bingung cara mencairkannya, simak cara ambil BLT BBM di Kantor Pos berikut ini.

1. Datanglah ke Kantor Pos terdekat dengan domisili tempat tinggal Anda

2. Bawalah dokumen yang diminta, meliputi surat undangan pencairan dari pemerintah setempat atau RT/RW, KTP dan KK asli ke Kantor Pos

3. Datanglah sesuai jadwal undangan. Jika Anda melewatkan jadwal undangan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos sebelum tanggal Senin 9 Januari 2023.

4. Ambil nomor antrean

5. Serahkan dokumen syarat yang telah disebutkan di atas kepada petugas Kantor Pos

6. Petugas akan melakukan verifikasi, jika lolos maka Anda akan langsung menerima BLT BBM sebesar Rp 600 ribu tunai tanpa potongan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap mengenai kabar BLT BBM cair tanggal Senin 9 Januari 2023 di Kantor Pos. Pastikan untuk mencari tahu informasi akurat dan terpercaya agar tidak salah mendapatkan informasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X