Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 10:00 WIB
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta (youtube.com/@PKH Reportase)
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta (youtube.com/@PKH Reportase)

AYOBOGOR.COM - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan PKH pada tahun 2023. Dalam Buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negera/Lembaga (RKA-K/L), pemerintah rencananya menyiakan anggaran Rp 8,71 triliun untuk PKH.

Selanjutnya petugas lapangan akan melakukan verifikasi untuk melihat apakah KPM itu layak dan memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.

Baca Juga: Lihat Nama Anda Sekarang! Begini Cara Cek yang Dapat Bansos PKH dari KIS Mulai Januari 2023

KPM juga bisa mendaftarkan secara mandiri melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2011 dan Permensos tahun 2021.

Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nah, agar KPM bisa masuk dalam DTKS itu merupakan kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah lingkung terkecil yaitu desa atau kelurahan.

Baca Juga: 7 Kategori KIS BPJS Kesehatan Menerima Bansos PKH Tahap 1 2023 Sebesar Rp3 Juta

Artinya setiap Lurah bisa mengusulkan warganya yang tidak mampun untuk masuk dalam DTKS.

Lalu apa saja syarat untuk menjadi penerima bansos PKH? Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube PKH Reportase, berikut ulasan lengkapnya.

1. Memenuhi komponen kesehatan

Bagi KPM yang anggota keluarganya merupakan ibu hamil yang bisa menerima adalah ibu hamil kehamilan kedua.

Baca Juga: KPM PKH Januari 2023, Ada 5 Golongan yang Akan Dieliminasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@PKH Reportase

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X