Jadi Kontroversi, Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Malah Lindungi Pekerja, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 17:51 WIB
 Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Malah Lindungi Pekerja (kemnaker.go.id)
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Malah Lindungi Pekerja (kemnaker.go.id)


AYOBOGOR.COM - Berikut kata Menteri Ketenagakerjaan terkait Perppu Cipta Kerja yang kini jadi polemik dan kontroversi

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.

Namun, dalam hasil yang dikeluarkan beberapa menuai kontroversi di mata pengamat dan tentunya masyarakat.

Tapi, Jokowi sepertinya menanggapi hal-hal tersebut dengan santai seperti rumor UU Omnibus Law dulu.

Hal ini juga ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan memberikan pembelaan bahwa Perppu ini melindungi pekerja.

Ida menyebut Peraturan Pemerintah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Diketahui, substansi ketenagakerjaan diatur dala. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida, Rabu (4/1/2023) seperti yang dikutip dari Republika.

Ia mengatakan lebih lanjut substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini adalah ketentuan alih daya atau outsourcing.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," ujar dia.

Perppu ini juga merupakan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Diketahui, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Nantinya, formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Terkait Perppu ini juga ditegaskan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tak hanya itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata dia.

Selanjutnya, terkait penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X