Kabar Baik, Jokowi Bakal Berhentikan Kebijakan PPKM Akhir Tahun Ini

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 11:15 WIB
Presiden Jokowi (ayobogor.com/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (ayobogor.com/Biro Pers Sekretariat Presiden)

AYOBOGOR.COM -- Presiden Jokowi akan mengakhiri kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir tahun ini.

Pemberhentian PPKM akhir tahun ini dilakukan seiring dengan penurunan kasus harian dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Dan hari ini, kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200, dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita,” kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022, dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Upah Desember 2022 Diperpanjang Lagi hingga Tanggal Ini, Cek Syarat Pencairannya!

Jokowi mengulas kembali kronologi masuknya Covid-19 di Indonesia pada awal 2020. Saat itu, varian Delta yang masuk menyebabkan kasus harian mencapai 56 ribu kasus.

Guna menangani kondisi darurat tersebut, 80 persen menteri di Kabinet dan masyarakat menyarankan kepada Presiden untuk melakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah.

“Kalau itu kita lakukan, saat itu, mungkin ceritanya akan lain saat ini,” ujar Jokowi.

Setelah varian Delta, muncul lagi varian lainnya yakni Omicron yang menyebabkan puncak kasus baru yang menembus hingga 64 ribu kasus. Saat itu, Indonesia menghadapi kesulitan dalam menangani pandemi, karena kekurangan tenaga kesehatan, alat pelindung diri, oksigen, dan fasilitas di rumah sakit.

Baca Juga: IHSG Rabu 21 Desember 2022 Menguat Tipis, Berikut Deretan Saham Layak Beli

“Untung saat itu kita masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik,” katanya.

Adapun dalam beberapa hari terakhir ini, jumlah kasus harian Covid-19 mengalami penurunan. Pada 20 Desember tercatat jumlah kasus harian sebanyak 1.297 dan pada 19 Desember sebesar 809 kasus dan pada 18 Desember tercatat 860 kasus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X