Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 09:44 WIB
Harga Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Bisa Lansung Beli di Sini!
Harga Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Bisa Lansung Beli di Sini!

AYOBOGOR - Berikut ini akan dibahas syarat terbaru naik kereta api saat liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama. Meski demikian, beragam kesiapsiagaan dilakukan untuk menghadapi libur Nataru termasuk syarat naik kereta api.

PT KAI juga merilis syarat naik kereta api terbaru yang disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Dan berikut ini adalah aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022.

Usia 18 tahun ke atas:


1. Wajib vaksin ketiga


2. Wajib vaksin kedua bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.


3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis

Usia 13-17 tahun:

1. Wajib vaksin kedua.

2. Tidak wajib vaksin bagi berasal dari perjalanan luar negeri.

3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis

 

usia 6-12 tahun :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X