4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal
1. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 385.960
2. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300
3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660
4. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang kebijakan tidak adanya kenaikan gaji pensiunan PNS juga berlaku untuk tahun depan.
Sebab sampai sekarang pemerintah belum memberikan kabar soal gaji pensiunan PNS 2023 naik.
Demikian informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2023 naik? masih sebatas kabar burung yang belum ada kepastiannya.