Resmi Diumumkan 5 Bansos Ini akan Dicairkan Mulai Januari 2023

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:39 WIB
Resmi Diumumkan 5 Bansos Ini akan Dicairkan Mulai Januari 2023
Resmi Diumumkan 5 Bansos Ini akan Dicairkan Mulai Januari 2023

Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dilayakan oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan.

Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di  dalam data DTKS berpeluang  mengisi kekosongan tersebut.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai/ Program Sembako

Bantuan kedua yang positif akan dicairkan pada tahun 2023 mendatang adalah bantuan pangan non-tunai atau sembako.

Di mana target penerimanya sejumlah 18,8 juta penerima manfaat  di seluruh Indonesia, dan nominal bantuannya sebesarRp200.000 ribu. Namun, di tahun 2022 ini mekanisme penyalurannya  bervariatif.

Ada yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia secara tunai  dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur.

Pencairan melalui bank dalam bentuk saldo E-wallet dan para KPM wajib membelanjakan ke agen ataupun ke  warung.

Untuk bantuan BPNT  ini akan mulai dicairkan di awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.

3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan ketiga yang akan kembali dicairkan di tahun 2023 yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jadi untuk bantuan PIP sendiri alokasinya sebanyak 17,9 juta siswa penerima mulai dari jenjang pendidikan SD sederajar hingga SMA sederajat.

Di tahun 2022 ini proses penyalurannya di bagi menjadi tiga termin. Untuk termin yang terakhir ini, di cairkan mulai dari bulan Oktober, November dan Desember.

Untuk saat in, bantuan PIP  masih belum memenuhi kuota 17,9 juta penerima.

Artinya, di tahun 2022 di penghujung tahun masih ada kemungkinan  proses pencairan bantuan PIP.

Untuk bantuan PIP untuk pendidikan SD dan SMP menggunakan bank penyalur bank BRI. Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK menggunakan bank penyalur yaitu bank BNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X