Jika Subsidi Upah Desember 2022 belum cair Anda dapat melakukan pengaduan melalui ponsel anda dengan cara sebagai berikut ini:
- Buka website bantuan.kemmnaker.go.id
- Pilih menu pengaduan, klik ‘buat pengaduan’
- Apabila diminta untuk mendaftar, daftar dulu akunnya dengan mengisi informasi yang diperlukan.
- Jika sudah selesai, selanjutnya akan diarahkan pada laman yang berisi formulir pembuatan laporan.
- Tulis apa yang ingin dilaporkan tentang BSU, pastikan sudah mengisi semua kolomnya sebelum menekan menu ‘mengajukan’
Nantinya anda akan mendapatkan balasan mengenai mengapa anda belum juga mendapatkan dana BSU dan cara menangani nya.
Namun sebelumnya juga harus diketahui syarat penerima dari Subsidi Upah Desember 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Yamaha Motor Hadirkan Visi Safety Jin-Ki Kanno dan Jin-Ki Anzen Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Demikian Subsidi Upah Desember 2022 belum cair? ketahui penyebab dan solusinya.