Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair di Bulan Desember 2022, Buruan Dicek!

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:52 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah Cair di Bulan Desember 2022 (pixabay.com)
Bantuan Subsidi Gaji/Upah Cair di Bulan Desember 2022 (pixabay.com)

AYOBOGOR.COMBantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2022 akan cair lagi tepat pada bulan Desember 2022.

Bantuan Subsidi Gaji atau Upah 2022 masih bisa cair di bulan Desember 2022. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Ada warga yang belum mengajukan dana BSU. Oleh karena itu, warga yang belum mengajukan segera mengajukan dana BSU tersebut karena batas akhir penerima BSU yaitu tanggal 20 Desember 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengatakan bahwa ada sebanyak 11,6 juta pekerja yang telah memperoleh BSU pada akhir bulan November 2022.

Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 pada bulan November menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Pada bulan Desember 2022, pemerintah kembali memberikan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga memberikan persyaratan bagi yang ingin menerima Subsidi Gaji/Upah 2022.

Persyaratan Subsidi Gaji/Upah 2022 yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengatakan kalau penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X