AYOBOGOR.COM -- Berikut ini kami berikan daftar tanggal merah 2023 dan cuti bersama resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan daftar tanggal merah 2023 dan cuti bersama resmi tahun 2023.
Kesepakatan daftar tanggal merah 2023 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB daftar tanggal merah 2023 atau hari libur nasional ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.
Berikut daftar tanggal merah 2023 dan cuti bersama tahun 2023:
Daftar tanggal merah 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.