Untuk NIK yang diisikan pada proses pendaftaran tidak harus menggunakan milik kepala keluarga.
Kemudian untuk langkah-langkah pendaftaran DTKS berikut ini:
-Login dengan memasukan email dan kata sandi.
-Isi kode unik.
-Klik login.
-Kemudian akan muncul menu utama dan silahkan anda tekan tombol Input Pendaftaran Baru.
-Kemudian isi semua data yang tertera dengan pedoman KK.
-Klik Cek Data, jika tercentang hijau semua maka kita bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya.
-Isi data tambahan yang tertera.
-Centang salah satu kolom antara KJP Plus atau KJMU jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang masih sekolah.
Isi kolom alamat domisili, jika tidak sesuai dengan ktp bisa diisi secara manual.
-Isi rata-rata penghasilan.
Demikianlah cara mengajukan DTKS KJP dan KJMU siswa sekolah dan kuliah warga DKI Jakarta.