AYOBOGOR.COM -- Penyesuaian tarif ojek daring atau ojek online atau ojol akan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah. Hal ini disampaikan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Dilansir dari Republika.co.id, Kemenhub sendiri sedang merevisi atau menyesuaikan kewenangan atas biaya jasa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sebelumnya mengatur bahwa perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Namun perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru menyebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Baca Juga: 7 Wisata Banten Terbaru Bikin Pengen Balik Lagi
Ia menambahkan, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi. "Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022. Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.
Artikel Terkait
BNNK Bogor Buru Pelaku Transaksi Narkoba Memakai Jasa Ojol
Mulai 6 Juli, Ojol di Kota Bogor Diperbolehkan Bawa Penumpang
Pengendara Ojol di Kota Bogor Wajib Sediakan Pembatas dari Plastik
Pergi ke Balai Kota, Wali Kota Bogor Naik Ojol Bersekat Plastik
Pra-AKB Kota Bogor: Ojol Bawa Penumpang, Hotel Boleh Gelar Pernikahan
Hari Ini Ojol di Kabupaten Bogor Boleh Angkut Penumpang
Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Ojol Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Ojol di Bogor Diminta Perbanyak Penggunaan Sekat
Dicari, Nuri Safitri! Warga Bogor yabg Hilang Setelah Naik Ojol dari Kantornya
Ini Aturan Baru Tarif Ojol Jabodetabek Zona II