Upah Minimum Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Besaran Terbaru Jadi 4,9 Juta

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 14:22 WIB
Upah Minimum Jakarta 2023 Naik 5,6  Persen, Besaran Terbaru Jadi 4,9 Juta
Upah Minimum Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Besaran Terbaru Jadi 4,9 Juta

AYOBOGOR -- Berikut ini akan dibahas Upah Minimum Jakarta 2023 naik 5,6 Persen, besaran terbaru jadi 4,9 Juta.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp 4,9 juta. Nilai Upah Minimum Jakarta 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.

Upah Minimum Jakarta 2023 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Pengumuman Upah Minimum Jakarta 2023 ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan, penentuan nilai Upah Minimum Jakarta 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.

Pembahasan Upah Minimum Jakarta 2023 juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.

Sebagai langkah terakhir, Andri menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi nilaiUpah Minimum Jakarta 2023 ini. Nantinya, Heru Budi Hartono akan meneken Keputusan Gubernur tentang nilai UMP 2023 sebagai bentuk legalitas agar bisa diterapkan tahun depan.

"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, dewan pengupahan tripartit telah menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022). Namun, pihak-pihak yang terlibat belum juga satu suara dalam menentukan niai Upah Minimum Jakarta 2023.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman mengatakan dalam rapat itu pihaknya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara dengan Rp 4.763.293. Besaran Upah Minimum Jakarta 2023  ini disebutnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Sementara pihak Pemprov DKI Jakarta disebutnya ingin UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen. Dengan nilai ini, maka diperkirakan besaran UMP DKI 2023 usulannya jadi Rp 4.901.738.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X