Kedatangan Surat ETLE Padahal Tak Melanggar? Ini Cara Mengurus Surat ETLE

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 21:35 WIB
Kedatangan Surat ETLE Padahal Tak Melanggar? Ini Cara Mengurus Surat ETLE
Kedatangan Surat ETLE Padahal Tak Melanggar? Ini Cara Mengurus Surat ETLE

AYOBOGOR.COM -- Jika masyarakat kedatangan surat ETLE padahal tidak merasa melanggar? Berikut ini Ayobogor.com akan mengulas bagaimana cara mengurus surat ETLE 2022.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcemen merupakan sistem terbaru pihak kepolisian dalam melakukan penindakan atau tilang elektronik.

Jika Anda melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, maka akan mendapatkan kiriman surat ETLE.

Banyak kejadian di mana seseorang mendapatkan kiriman surat ETLE padahal tidak merasa melanggar. Nah berikut ini ulasan cara mengurus surat ETLE yang benar.

Perlu diketahui bahwa sistem ETLE yang merupakan program Korlantas Polri sudah diterapkan di seluruh Polda dan Polres di Indonesia.

Dalam kerja sistem tilang elektronik melalui ETLE ini, kinerja kamera yang terpasang disejumlah titik akan menangkap adanya pelanggaran dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Pada proses penindakan tilang elektronik atau melalui ETLE ini, para pelanggar akan mendapatkan surat keterangan atau konfrimasi pelanggaran ke alamat publik yang melanggar. Pada aturan ini, tidak sedikit masyarakat atau pengendara yang khawatir adanya kesalahan pengiriman konfirmasi, padahal si pengendara tidak melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, namun menerima surat tilang elektronik.

Hal ini karena kendaraan yang sudah berpindah tangan namun alamat dalam surat adminitrasi kendaraan masih terdata pada pemilik sebelumnya. Lantaran, kinerja tilang eletronik melalui ETLE ini adalah tangkapan gambar pada pelat nomor kendaraan yang kemudian dilakukan identifikasi.

 

Simak secara lengkap bagaimana cara mengurus surat ETLE:

1. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

2. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

3. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X