AYOBOGOR.COM -- Orang tua harus lebih teliti dalam memberikan obat sirup terhadap anak-anak. Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang BPOM, penyebab gagal ginjal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah mencabut izin edar terhadap obat sirup yang dilarang, penyebab gagal ginjal.
Total ada 73 obat sirup yang dilarang penyebab gagal ginjal. 73 obat sirup dilarang karena sudah diteliti mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang sangat parah.
73 obat sirup dilarang penyebab gagal ginjal itu antara lain diproduksi oleh PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
BPOM RI menarik izin edar obat sirup yang dilarang penyebab gagal ginjal di seluruh gerai yakni instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan pedagang besar farmasi (PBF).
Nah berikut ini 73 obat sirup yang dilarang penyebab gagal ginjal sebagai berikut:
Produksi PT Ciubros Farma (PT CF) Citomol (obat demam).
Produksi PT Ciubros Farma (PT CF) Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL.
Produksi PT Samco Farma (PT CF) Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml.
Citomol (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
Citoprim (Suspensi kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
Samcodryl (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)
Samconal (Samconal, sirup kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)
Cetirizine HCI (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL)