AYOBOGOR.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah merilis 198 daftar obat sirup aman. Daftar obat tersebut dipastikan tidak mengandung pelarut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Lantas bagaimana dengan surat edaran larangan peresepan dan penjualan obat sirup yang diterbitkan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes ke seluruh apotek dan rumah sakit?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. M Syahril mengemukakan, Kemenkes sudah memberikan surat edaran terkait 198 obat yang dinyatakan aman kepada fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Cara Blokir Panggilan WA Tidak Dikenal Tanpa Diketahui
“Kemenkes sudah membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan apotek, ada 198 obat yang aman digunakan sesuai pemenuhan dan rekomendasi Badan POM,” ujar dr. Syahril dilansir dari Suara.com, Rabu 2 November 2022.
Meski begitu, kebijakan pelarangan obat sirup hingga saat ini belum bisa dicabut. Syahril menyampaikan, hal ini disesuaikan dengan pemeriksaan obat yang dilakukan BPOM. Ditambah jumlah obat sirup yang diperiksa cukup banyak.
“Kalau bisa kita berusaha secepat mungkin larangan ini kita cabut seiring juga dengan Badan POM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, karena banyak sekali obat sirup itu yang memang harus diperiksa semua,” papar Syahril.
Menurutnya akan lebih baik jika Kemenkes dan BPOM benar-benar bisa memastikan obat-obatan aman. Jika hanya sebagian yang dipastikan, maka kesehatannya belum terjamin.
Baca Juga: Nonton Film Pengabdi Setan 2 Full Movie Telegram
“Jangan sampai nanti kita hanya memeriksa sebagian atau hanya sedikit jadi betul-betul kita ingin semuanya aman dan kita akan cabut larangan itu,” ujarnya.
Adapun obat-obat yang diperiksa tidak hanya yang sempat digunakan para penderita gangguan ginjal akut. Namun juga obat-obat sirup lainnya untuk memastikan keamanannya. Maka itu, hingga saat ini pihak BPOM masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.