AYOBOGOR -- CPNS 2023 lulusan D3 kini mulai dicari kabar terbarunya seiring beredar kabar tentang adanya seleksi CPNS tahun mendatang.
Tak heran jika mulai banyak yang mencari tahu kabar tentang CPNS 2023 lulusan D3, sebab profesi sebagai PNS adalah idaman banyak masyarakat.
CPNS 2023 lulusan D3 mungkin saja sudah didepan mata, siap-siap untuk masyarakat yang berminat isi formasinya.
Lantas jurusan kuliah mana saja yang sangat dibutuhkan CPNS 2023 lulusan D3 sesuai kualifikasinya? Simak lengkapnya di bawah ini!
Meskipun belum ada info terbaru soal CPNS 2023 lulusan D3 yang kabarnya akan segera dilaksanakan, masyarakat masih menunggu pengumuman pemerintah kapan dan bulan apa, ditahun 2023 akan diselenggarakan.
Dengan sistem yang terbarukan, CPNS 2023 lulusan D3 kemungkinan besar banyak membuka formasi, seperti yang disampaikan Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Dikutip melalui tayangan Youtube Channel Mr Milli, sistem CPNS 2023 akan lebih fleksibel. Beberapa formasi juga akan dibuka yang memang harus diisi oleh CPNS 2023 lulusan D3.
Dengan sistem fleksibel ini kemungkinan instansi untuk membuka formasi disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing, sehingga seleksi dan pengadaan CPNS 2023 lulusan D3 tidak perlu dilakukan serentak.
Berdasarkan data yang dihimpun tim ayoindonesia dari berbagai sumber, adapun formasi yang kemungkinan pasti bakal dibuka pada CPNS 2023 mendatang, adalah sebagai berikut:
1. Formasi Agen Intelejen dan Jabatan Fungsional Intelejen
Ya, Aba Subagja juga menyinggung formasi ini yang kata dia mesti diisi oleh PNS. “kita butuh agen yang memang harus PNS” dikutip ayoindonesia.com dari Youtube Fandi AP, tanggal 25 Oktober 2022.
Adapun kualifikasi dan jurusan kuliah yang sesuai untuk agen intelejen merupakan sarjana lulusan Ilmu hukum.
Sementara untuk jabatan fungsional dan tenaga profesi intelejen, dibuka pula beberapa formasi yang kualifikasinya berasal dari jurusan kuliah ilmu akuntansi, teknik informatika, teknik digital forensik, baik sarjana maupun diploma atau D3, hal ini berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen pasal 14 ayat 1
2. Formasi Guru