PKBM/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) : Rp300.000 per bulan.
Masyarakat akan menerima dana KJP bulan November 2022 secara nontunai, dana yang akan diterima masuk ke mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Jadi dana ini hanya bisa digunakan hanya untuk kebutuhan dasar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Diharapkan dengan aliran dana pendidikan ini, dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk dapat layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah demi mendukung wajib belajar 12 tahun.
KJP bulan November 2022 dapat meringankan biaya personal pendidikan. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Bantuan sosial ini mendorong siswa putus sekolah atau anak yang tidak bisa sekolah agar dapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.
KJP bulan November 2022 juga membuat pemerintah dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Siswa tidak mampu yang bisa mendapat bantuan dana KJP harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
3. Menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
7. Daya pemanfaatan internet rendah.