Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Jadi Sipir Lapas

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 13:57 WIB
Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Jadi Sipir Lapas
Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Jadi Sipir Lapas

- Jika tidak lulus di tahap ini, pelamar juga diberi kesempatan untuk menyanggah Hasil Ujian Seleksi.

- Meski pengumuman mendetail belum dirilis, bagi yang ingin melamar bisa mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan sedini mungkin.

Meskipun pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA yang akan jadi sipir lapas masih menunggu pengumuman resmi, sebaiknya melengkapi persyaratan yang sudah Ayobogor.com bagikan.

Selanjutnya pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA juga harus memperhatikan syarat umum seperti berikut.

Scan KTP asli, pas foto, swafoto, Ijazah (fotokopi dan scan), transkrip nilai (fotokopi dan scan), dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi, seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, hingga SKCK, dan dokumen pelengkap lain.

 

PEMBUKAAN PENDAFTARAN CPNS KKEMENKUMHAM 2023 LULUSAN SMA SIPIR LAPAS

Jika berkaca pada tahun lalu, formasi CPNS Kemenkumham Lulusan SMA yang dimaksud akan ditempatkan menjadi sipir lapas.

Sipir merupakan Jabatan Penjaga Tahanan di lingkungan kerja Kemenkumham.

Besaran Gaji Sipir Lapas di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang menurut regulasi tersebut besaran gaji pokok PNS berbeda jenjag sesuai golongan dan lama masa kerja atau istilahnya masa kerja golongan (MKG).

Khusus untuk CPNS dari Lulusan SMA maka di awal karirnya akan menerima gaji untuk golongan II dengan rentang besaran yang akan diterima yaitu :

Golongan IIa: Min Rp 2.022.200 – Max Rp 3.373.600

Golongan IIb: Min Rp 2.208.400 – Max Rp 3.516.300

Golongan IIc: Min Rp 2.301.800 – Max Rp 3.665.000

Golongan IId: Min Rp 2.399.200 – Max Rp 3.820.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X